Kamis, Juni 12, 2025
No Result
View All Result
  • Login
INDIKRAF
Advertisement
  • Publik
  • Institusi
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
INDIKRAF
  • Publik
  • Institusi
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
No Result
View All Result
indikraf
No Result
View All Result
Home Terbaru Pendidikan

UB ‘Sah’ Menjadi PTN BH

Redaksi Indikraf by Redaksi Indikraf
4 tahun ago
in Pendidikan, Publik, Terbaru
Rektor dan Wakil Rektor UB saat memberikan keterangan Perubahan Status UB menjadi PTNBH

Rektor dan Wakil Rektor UB saat memberikan keterangan Perubahan Status UB menjadi PTNBH

0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MalangSatu – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo, Universitas Brawijaya (UB) yang berdiri sejak tanggal 5 Januari 1963 telah resmi berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, nantinya UB memiliki organ yang disebut Majelis Wali Amanat (MWA) yang bertugas menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum serta melaksanakan pengawasan dibidang non akademik.

Majelis Wali Amanat memiliki perangkat yang disebut Komite Audit yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA. Sedangkan Rektor merupakan organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB.

Organ lain yang harus ada dalam PTNBH UB adalah Senat Akademik Universitas (SAU) yang bertugas menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

Majelis Wali Amanat terdiri dari berbagai unsur yang beranggotakan 17 orang yaitu: Menteri, Rektor, Ketua SAU, Wakil dari tokoh masyarakat (3 orang), Wakil dari alumni UB (1 orang), Wakil dari anggota SAU bergelar Profesor selain ketua SAU (7 orang), Wakil dosen UB yang bukan anggota SAU bergelar non Profesor (1 orang), Wakil dari tenaga kependidikan (1 orang) dan wakil mahasiswa (1 orang).

Sebelum menjadi PTN Badan Hukum, UB berstatus PTN Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.05/2008 tanggal 17 Desember 2008 yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, seperti penerimaan non pajak dapat dikelola sendiri dan wajib melaporkan ke negara.

Dalam keterangan pers secara virtual, Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., MS. menyampaikan proses Universitas Brawijaya menjadi PTN BH tersebut sudah diajukan pada bulan Desember 2018 dan melewati proses yang cukup panjang.

“Dengan penetapan Universitas Brawijaya sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum maka Universitas Brawijaya ini dianggap sudah menjadi Universitas yang sudah dewasa. Jika Satuan Kerja (satker) maka masih tergantung Pemerintah 100 persen, sementara jika sudah menjadi PTN Badan Layanan Umum (BLU) ada kewenangan sendiri tapi juga masih tergantung kepada pemerintah, sementara jika sudah menjadi PTN BH maka diberi otonomi penuh dan mandiri,” ungkap Rektor Universitas Brawijaya.

Nuhfil Hanani dalam pernyataannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada para pendahulu UB termasuk para Rektor UB sebelum dirinya memimpin UB.

“Terimakasih kepada para Rektor UB sebelumnya dan juga tim penyiapan PTN BH ini, saya ini seperti tendangan pinalti yang tinggal menendang dan berhasil menjadikan UB sebagai PTN BH dari semua proses yang telah dijalankan sebelum-sebelumnya. Terimakasih kepada semua pihak,” ungkap Nuhfil Hanani.

Saat ditanya terkait dengan perubahan-perubahan yang akan terjadi setelah UB resi menjadi PTN BH, Nuhfil menyampaikan status PTN BH Universitas Brawijaya tersebut tidak ada hubungannya dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta komersialisasi pendidikan.

“Dengan perubahan status PTN BH ini maka Universitas Brawijaya diberi kewenangan lebih untuk mencari uang misalkan saja dengan mendirikan perusahaan untuk mendapatkan pemasukan dana. Dengan penetapan status PTN BH ini, UB sebenarnya telah siap mengingat rencana strategis (resntra) yang telah kita susun tersebut juga sudah sebagai PTN BH,” ungkap Rektor UB.

Selain memiliki keleluasaan untuk melakukan penggalian dana sebagai sumber operasional kampusnya, Universitas Brawijaya juga akan mendapatkan kebebasan untuk membuka program studi (prodi) baru nantinya.

“UB ini adalah Perguruan Tinggi yang paling diminati yang membuat rasionya sangat tinggi. Kita memang diberi keleluasaan untuk membuka program studi baru namun harus diingat pembukaan prodi itu juga harus tetap diakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional dan internasional. Jika kita akan membuka prodi baru maka akan dibuka prodi yang akan dipergunakan di masa depan misalkan ekonomi digital dan akan membuka sub spesialis. Prodi yang akan dibuka adalah yang dibutuhkan masyarakat,” tutup Nuhfil Hanani.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Brawijaya, Prof. Drs. Gugus Irianto , MSA., Ph.D., Ak. Menyampaikan PTN BH tidak selalu identik dengan komersialisasi pendidikan.

“Hal ini disebabkan karena ada prinsip nirlaba yang juga harus diterapkan di Universitas Brawijaya sebagai PTN BH. Semoga dengan status UB sebagai PTN BH ke 14 di Indonesia ini akan dapat semakin membantu mahasiswa UB,” pungkas Wakil Rektor II Universitas Brawijaya. (Red)

Tags: Badan HukumBerita PendidikanGugus IriantoJoko WidodoKampusKampus UBKota MalangMahasiswaMahasiswa UBMajelis Wali AmanatMalangMalang RayaMWANuhfil HananiPendidikanPeraturan PemerintahPerguruan Tinggi NegeriPerguruan Tinggi Negeri Badan HukumPresiden Joko WidodoPresiden RIProgram StudiProgram Studi BaruPTN BHPTN BLUSatkerSatuan KerjaUBUniversitas Brawijaya

Related Posts

Didampingi Gubernur Jatim, Menteri Ekonomi Kreatif Kagum Kunjungi KEK Singhasari

1 bulan ago
Big-Deal-Ramadan-Sale-Landscape

Hawai Waterpark Ikut Meriahkan Big Bang Festival 2025 di Surabaya dengan Promo Menarik

4 bulan ago

DPR RI Siap Sahkan RUU Minerba Menjadi UU Untuk UMKM Bisa Mengelola Tambang

Peruri Dorong UMKM Menuju Pasar Global Melalui INACRAFT 2025

Penghapusan Kredit Macet UMKM Mulai Diimplementasikan, Proses Berjalan Bertahap

Big Bang Festival 2024 Siap Digelar: Targetkan 1 Juta Pengunjung dan Transaksi Rp3 Triliun

Next Post
Menikmati Kekayaan Keberagaman Budaya Indonesia Melalui Pelangi Bangsaku IX SMAK Kosayu Malang

Menikmati Kekayaan Keberagaman Budaya Indonesia Melalui Pelangi Bangsaku IX SMAK Kosayu Malang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Lapangan Rampal sudah Mulai Dibuka Untuk Umum

Lapangan Rampal sudah Mulai Dibuka Untuk Umum

29/08/2020
Danrem 083 Baladhika Jaya Pimpin Sertijab Dandim 0833 Kota Malang

Danrem 083 Baladhika Jaya Pimpin Sertijab Dandim 0833 Kota Malang

04/08/2020
Auto Draft

Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp.85 Ribu Mulai Besok

08/04/2021

14 PAKSY Akan Tampil Di Pelangi Bangsaku IX SMAK Kosayu Malang

27/10/2021
Saling Dukung Perekonomian Warga, Ini Yang Dilakukan Warga CKR Singosari

Saling Dukung Perekonomian Warga, Ini Yang Dilakukan Warga CKR Singosari

13/07/2020

EDITOR'S PICK

Warga Desa Ngepoh Bergotong Royong Bantu Satgas TMMD Ke 108

Warga Desa Ngepoh Bergotong Royong Bantu Satgas TMMD Ke 108

16/07/2020
RW 19 Purwantoro Diresmikan Menjadi Kampung Wonosari Go Green

RW 19 Purwantoro Diresmikan Menjadi Kampung Wonosari Go Green

28/07/2020
Para siswa SMAK Kosayu Malang tengah mengikuti seminar pendidikan yang diisi oleh para alumni SMAK Kosayu Malang yang telah sukses di bidangnya masing-masing

1.174 Siswa SMAK Kosayu Ikuti Ekspo Karier 2023 Pagi Tadi

19/08/2023
Jajaran Kodim 0833 Kucurkan Bantuan Bagi Lumbung Pangan Kampung Tangguh

Jajaran Kodim 0833 Kucurkan Bantuan Bagi Lumbung Pangan Kampung Tangguh

22/06/2020

Member of

Follow us

Kategori

  • Covid-19
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Institusi
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Publik
  • Teknologi
  • Terbaru
  • Tidak Terkategori

Recent Posts

  • Didampingi Gubernur Jatim, Menteri Ekonomi Kreatif Kagum Kunjungi KEK Singhasari
  • Hawai Waterpark Ikut Meriahkan Big Bang Festival 2025 di Surabaya dengan Promo Menarik
  • DPR RI Siap Sahkan RUU Minerba Menjadi UU Untuk UMKM Bisa Mengelola Tambang
  • Peruri Dorong UMKM Menuju Pasar Global Melalui INACRAFT 2025

© 2022 - 2025 INDIKRAF - Indonesia Industri Kreatif News.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2022 - 2025 INDIKRAF - Indonesia Industri Kreatif News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In