MalangSatu – Seorang tukang parkir yang setiap hari bekerja di wilayah Dinoyo ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Malang hari Minggu kemarin (29/06/2020).
“Kami sudah melakukan berbagai upaya penyelidikan hingga mendapatkan bukti bahwa yang bersangkutan memang memiliki sabu-sabu dan akhirnya kami grebeg di rumahnya di jalan MT Haryono saat pelaku yakni MNF sedang menonton televisi,” ungkap Kasi Pemberantasan BNN Kota Malang, Kompol Sunardi Riyono pagi hari tadi, Senin (30/06/2020).
Saat digeledah di kamar MNF, petugas dari BNN Kota Malang berhasil menemukan enam poket yang diperkirakan memiliki berat 6 gram, alat hisap, timbangan elektronik, plastik untuk membungkus sabu, atm, handphone serta uang tunai.
“Meski MNF mengaku tidak menjual atau mengedarkan, namun dari hasil penggeledahan ditemukan plastik pembungkus dan juga timbangan eletrik. Jika seandainya dia mengaku hanya dikonsumsi sendiri lalu buat apa memakai timbangan elektrik dan juga plastik pembungkus sebanyak ini,” ungkap Kompol Sunardi Riyono.
Kepada petugas BNN kota Malang, MNF mengaku baru lima bulan ini menggunakan sabu-sabu dan tidak menjual atau mengedarkan sabu-sabu dengan alasan dikonsumsi sendiri.
“Ya silahkan saja mengaku tidak mengedarkan sehingga untuk sementara ini kami kenakan pasal 114 tentang pengedar dan pasal 112 tentang kepemilikan narkotika di UU nomor 35 tahun 2009,” ungkap Kasi Pemberantasan BNN kota Malang.
Meskipun hanya mengaku memiliki sabu untuk dikonsumsi sendiri, namun saat ditanya oleh Kompol Sunardi Riyono tentang berapa harga jual sabu-sabu tersebut, MNF mengaku menjual 0,03 gram dengan harga Rp.200 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp.400 ribu untuk setiap gram sabu-sabu yang dijualnya.
MNF mengaku mendapatkan sabu-sabu dengan membeli melalui media online yang dikirim dengan metode ranjau atau diletakkan di suatu tempat tertentu oleh si pengirim.
“Hari ini adalah hari terakhir saya berdinas di BNN, semoga setelah hari ini petugas BNN kota Malang bisa mengungkap jaringan pengedar di atasnya MNF ini,” ungkap Kompol Sunardi Riyono.
Sementara itu Kasub Bag Umum BNN Kota Malang, Kompol Yudha Wirawan menyampaikan BNN akan terus melakukan penelusuran kasus tersebut yang dimulai dari tertangkapnya MNF tersebut.
“Dengan penangkapan MNF ini merupakan bukti bahwa kota Malang masih belum bersih dari peredaran narkoba/narkotika dan memerlukan perhatian dari kita semuanya,” pungkas Kompol Yudha Wirawan. (Red)