Jumat, Juni 13, 2025
No Result
View All Result
  • Login
INDIKRAF
Advertisement
  • Publik
  • Institusi
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
INDIKRAF
  • Publik
  • Institusi
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
No Result
View All Result
indikraf
No Result
View All Result
Home Terbaru Institusi

Tidak Memakai Masker, Pelanggar Langsung Sidang Di Tempat

Redaksi Indikraf by Redaksi Indikraf
5 tahun ago
in Institusi, Publik, Terbaru
Tidak Memakai Masker, Pelanggar Langsung Sidang Di Tempat
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MalangSatu – Masih terus bertambahnya masyarakat kota Malang yang terpapar virus Corona (Covid 19) dan kesadaran penggunaan masker masih di angka 65%, membuat Forkopimda kota Malang mengambil tindakan tegas.

Jika selama ini pelanggaran protokol kesehatan khususnya penggunaan masker hanya diberikan teguran atau hukuman ringan saja, maka pelanggaran tidak menggunakan masker dalam waktu dekat akan mendapatkan sanksi tegas berupa pembayaran denda dengan mengikuti sidang di tempat.

Sebelum menerapkan sanksi denda dalam waktu dekat, kegiatan penindakan juga sudah dilakukan dengan melakukan operasi yustisi terkait penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 di jalan Jakarta kota Malang pagi hari tadi, Senin (14/09/2020).

Puluhan masyarakat yang terjaring operasi tersebut mendapatkan teguran tertulis melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh para pelanggar.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata Permata menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan memberlakukan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak memakai masker namun untuk pemberlakuannya masih menunggu koordinasi dengan kejaksaan Negeri Kota Malang untuk penindakan sidang di tempat.

Jadi saat kami melakukan penindakan di lapangan dapat langsung diproses dengan mengikuti sidang di tempat,” ungkap Kapolresta Malang Kota.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang nomor 30 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan, maka denda yang dikenakan kepada pelanggar tidak menggunakan masker sebesar Rp.100 ribu.

“Operasi akan terus kami laksanakan hingga pandemi covid-19 usai,” ujar Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata Permata.

Sementara itu Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan untuk memperkuat Peraturan Walikota Malang nomor 30 tahun 2020 tentang pendidikan protokol kesehatan maka Pemerintah Kota Malang bersama DPRD kota Malang akan menurunkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Usai melaksanakan operasi yustisi, Forkopimda Kota Malang melaksanakan Rapat Kordinasi terkait teknis pelaksanaan operasi yustisi protokol keseharan yang dihadiri oleh Wali Kota Malang Sutiaji, Wakil wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa, Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang Nuruli Mahdilis dan tamu undangan terkait. (Red)

Related Posts

Didampingi Gubernur Jatim, Menteri Ekonomi Kreatif Kagum Kunjungi KEK Singhasari

1 bulan ago
Big-Deal-Ramadan-Sale-Landscape

Hawai Waterpark Ikut Meriahkan Big Bang Festival 2025 di Surabaya dengan Promo Menarik

4 bulan ago

DPR RI Siap Sahkan RUU Minerba Menjadi UU Untuk UMKM Bisa Mengelola Tambang

Peruri Dorong UMKM Menuju Pasar Global Melalui INACRAFT 2025

Penghapusan Kredit Macet UMKM Mulai Diimplementasikan, Proses Berjalan Bertahap

Big Bang Festival 2024 Siap Digelar: Targetkan 1 Juta Pengunjung dan Transaksi Rp3 Triliun

Next Post
Tiga Matra TNI Akan Perkuat Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Kota Malang

Tiga Matra TNI Akan Perkuat Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Kota Malang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Lapangan Rampal sudah Mulai Dibuka Untuk Umum

Lapangan Rampal sudah Mulai Dibuka Untuk Umum

29/08/2020
Danrem 083 Baladhika Jaya Pimpin Sertijab Dandim 0833 Kota Malang

Danrem 083 Baladhika Jaya Pimpin Sertijab Dandim 0833 Kota Malang

04/08/2020
Auto Draft

Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp.85 Ribu Mulai Besok

08/04/2021

14 PAKSY Akan Tampil Di Pelangi Bangsaku IX SMAK Kosayu Malang

27/10/2021
Saling Dukung Perekonomian Warga, Ini Yang Dilakukan Warga CKR Singosari

Saling Dukung Perekonomian Warga, Ini Yang Dilakukan Warga CKR Singosari

13/07/2020

EDITOR'S PICK

Auto Draft

Warga RW 9 Purwantoro Dapat Berbelanja Gratis Di Warung Guyub Gratis

21/06/2020
Ralali.com Kampanye ‘Bangkit Bersama’

Ralali.com Kampanye ‘Bangkit Bersama’

27/07/2020
Personel Koramil Jajaran Kodim 0833 Kota Malang Datangi Polsek-Polsek Di Kota Malang

Personel Koramil Jajaran Kodim 0833 Kota Malang Datangi Polsek-Polsek Di Kota Malang

02/07/2020
Babinsa Koramil Kedungkandang Kembali Melaksanakan Penyemprotan Disinfektan

Babinsa Koramil Kedungkandang Kembali Melaksanakan Penyemprotan Disinfektan

20/04/2020

Member of

Follow us

Kategori

  • Covid-19
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Institusi
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Publik
  • Teknologi
  • Terbaru
  • Tidak Terkategori

Recent Posts

  • Didampingi Gubernur Jatim, Menteri Ekonomi Kreatif Kagum Kunjungi KEK Singhasari
  • Hawai Waterpark Ikut Meriahkan Big Bang Festival 2025 di Surabaya dengan Promo Menarik
  • DPR RI Siap Sahkan RUU Minerba Menjadi UU Untuk UMKM Bisa Mengelola Tambang
  • Peruri Dorong UMKM Menuju Pasar Global Melalui INACRAFT 2025

© 2022 - 2025 INDIKRAF - Indonesia Industri Kreatif News.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2022 - 2025 INDIKRAF - Indonesia Industri Kreatif News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In