MalangSatu – Masih dalam upaya memutus penyebaran virus corona (covid-19), kembali dilaksanakan patroli gabungan pagi hari tadi, Senin (28/09/2020).
Dalam kegiatan Patroli Gabungan kali ini dihadiri pula oleh Pasi Ops Kodim 0833 Kota Malang Lettu Kav Sarmeli dan juga Pasandi Kodim 0833 Letda Inf Maniso.
Dalam apel pasukan, Sekretaris Satpol PP kota Malang Try Oki menyampaikan bahwa saat ini di laksana patroli gabungan dalam rangka menegakkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 guna memutus rantai penyebaran covid 19.
“Kegiatan dilaksanakan dengan sopan dan tegas agar masyarakat memahami tugas yang diemban oleh petugas dan hindari gesekan dengan masyarakat yang mungkin reaktif terhadap kegiatan ini,” ungkap Try Oki.
Patroli gabungan kali menyasar wilayah di sekitar Pasar Bareng di mana didapati beberapa pengunjung dan pengendara kendaraan yang melintas di sekitar Pasar Bareng tidak menggunakan masker.
Atas pelanggaran tersebut maka masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (Ptokes) Covid-19 tersebut diberikan sanksi untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya atau lagu nasional termasuk membaca teks Pancasila atau menyapu jalan sebagai sanksi sosial dan kemudian diberikan masker untuk dapat dipergunakan.
Pasi Ops Kodim 0833 Kota Malang, Lettu Kav Sarmeli menyampaikan bahwa kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan untuk menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar lebih terbiasa menggunakan masker guna mencegah penularan covid 19. (Red)