MalangSatu – Kondisi pandemi virus corona (Corona Virus Desease/Covid-19) yang telah berdampak pada banyak sektor kehidupan masyarakat saat ini, diketahui juga dimanfaatkan oleh orangbtak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan.
Salah satunya melalui investasi ilegal ataupun Financial Technologi (fintech) yang memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah kesulitan saat ini.
Parahnya lagi, fintech peer to peer lending dalam bentuk pinjaman online tersebut saat ini banyak diperkenalkan melalui berbagai media sosial termasuk menggunakan modus berpura-pura atau mengatsnmakan sebagai badan hukum koperasi.
Menyadari hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menggelar seminar online dengan tema ‘Waspada Pinjaman Online Berkedok Koperasi’ yang menghadirkan berbagai narasumber kompeten di bidangnya seperti Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kompol Yogie Hardiman dan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UM Ahmad Zabadi.

“Sampai dengan bulan Juli 2020 ini OJK Malang telah menangani 497 pengaduan yang terkait dengan koperasi termasuk satu koperasi yang ternyata saat diinvestigasi kantornya tidak diketemukan,” ungkap Sugiarto Kasmuri.
Sugiarto Kasmuri berharap dengan pelaksanaan seminar online tersebut dapat memberikan edukasi kepada semua pihak termasuk masyarakat untuk tahu dan waspada akan modus-madus pinjaman online yang ilegal.
“Di wilayah kerja OJK Malang saat ini telah terbentuk Empat Satgas Waspada Investasi (SWI) dimana setiap tahun telah melakukan pertemuan. Di tahun 2020 ini dilakukan pertemuan secara daring termasuk dalam seminar online ini agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan investasi di wilayah kerja OJK Malang,” ungkap Sugiarto Kasmuri sebelum membuka secara resmi Seminar Online yang dimulai pukul 09.00 WIB tadi pagi.

Selain menjalankan program pencegahan dalam bentuk edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, SWI menurut Sugiarto Kasmuri juga telah menjalankan program penanganan dimana masyarakat dapat menghubungi call centre SWI di kantor OJK Malang.
Terkait dengan pinjaman online (finteech peer to peer landing) tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyampaikan bahwa tema yang dipilih dalam seminar online tersebut sangatlah menarik dan tepat karena sudah banyak terjadi menimpa masyarakat. Apalagi saat ini dalam kondisi pandemi ekonomi terganggu, membutuhkan uang namun tidak dapat mendapatkan pinjaman dari bank karena belum bankable yang membuat akhirnya memilih pinjaman online sebagai solusi.
“Siapa bilang pinjaman online itu merugikan atau banyak mudharatnya? karena berdasarkan data yang ada ternyata dari 158 Fintech peer to peer lending yang berizin atau terdaftar telah menyalurkan dana pinjaman kepada 24.770.405 orang dengan dana hingga Rp.106,06 triliun,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi.

Namun jumah 158 perusahaan fintech pinjaman online tersebut justru masih kalah jauh jumlahnya dengan pinjaman online illegal yang tidak berizin atau tidak terdaftar di OJK yang kemudian diketahui banyak merugikan masyarakat.
“Beberapa ciri fintech peer to peer lending ilegal antara lain tidak terdaftar di OJK, besaran bunga dan jangka waktu pinjaman tidak jelas, alamat pemberi pinjaman tidak jelas dan sering berganti-ganti nama termasuk menyebarkan data pribadi peminjam hingga tata cara penagihan dengan menggunakan fitnah, ancaman hingga pelecehan seksual serta menagih kepada relasi dan saudara si peminjam,” ungkap Tongam L. Tobing.

Tongam L. Tobing juga mengingatkan masyarakat agar waspada dengan pinjaman online yang memiliki ciri-ciri fintech ilegal tersebut, mengingat saat ini modus operandinya terus berubah mengikuti perkembangan teknologi yang ada.
“Mereka sudah tidak lagi hanya menggunakan google play saja tetapi sudah merambah kepada sms, telepon dan media sosial serta website (situs). Juga mengaku-aku sebagai koperasi tapi tidak memiliki pengesahan sebagai koperasi dari Kemenkum Ham, atau bahkan mencatut nama koperasi besar yang terkenal hingga menggunakan logo Koperasi atau Kemenkop UKM RI agar dipercaya sebagai lembaga resmi yang telah berizin,” ungkap Tongam L. Tobing.

Oleh karenanya, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK ini berpesan agar sebelum melakukan investasi ataupun pinjaman online tersebut dapat melakukan pengecekan ke website resmi OJK yakni www.ojk.go.id.
Seminar yang diikuti aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat ini mendapat animo yang cukup tinggi melihat pertanyaan yang diajukan cukup banyak dan bervariasi sesuai dengan tema seminar online yang telah dipilih tersebut. (Red)
BErita ini telah dimuat di AdaDiMalang