Mojokerto – Sebagai tindak lanjut dari Hibah Penelitian yang diterima oleh Dr. Puji Handayati, SE., MM., Ak., CA., CMA dari FEB UM terkait dengan Halalan Tayyiban Industri untuk UMKM yang diberikan oleh RISTEKDIKTI, dilakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM di kabupaten Mojokerto hari Senin lalu (22/08/2022).
Pendampingan yang dilakukan oleh Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (FEB UM) ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempermudah pelaku UMKM memperoleh sertifikat halal.
Pendampingan yang juga dihadiri oleh Sulis Rochayatun, SE., M.Akun., Ak., CA., CMA., CIBA., CSRA., CSRS, Meldona, SE., MM., Ak., CA dan Ratna Dwi Nastiti, SE., M.Akun selaku Tim Pendamping Sertifikasi Halal dari Universitas Negeri Malang (UM), juga diikuti oleh Tim Pendamping Sertifikasi Halal dari Halal Center Universitas Islam Malang.

“Jadi kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para UMKM untuk mengurus sertifikat halal. Jika telah memiliki sertifikat halal, maka konsumen juga akan merasa nyaman dan aman saat membeli atau mengkonsumsi produk UMKM ini,” ungkap Dr. Puji Handayati, SE., MM., Ak., CA., CMA.
Kegiatan pendampingan yang dihadiri oleh 20 orang pelaku UMKM makanan dan minuman yang berkumpul di Ruang Rapat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto tersebut berjalan dengan meriah dimana peserta juga banyak yang tertarik dengan materi yang disampaikan.
“Tentunya kami mengapresiasi kegiatan pendampingan dari Dosen Akuntansi FEB UM ini dalam rangka mempermudah para pelaku UMKM makanan dan minuman di Kabupaten Mojokerto ini untuk memperoleh sertifikat halal,” ungkap Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, H. Abdulloh Muhtar, S.Sos, MM, dalam sambutannya.
Sementara itu pemateri pendampingan sertifikat halal yakni Hj. Novi Arfarita, SP, MP, M.Sc, Ph.D memaparkan secara singkat terkait sertifikasi halal dan bagaimana cara mengurus sertifikasi tersebut, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku UMKM yang akan mengurusnya.
“Jadi pelaku UMKM yang diundang kali ini harus telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan PIRT (Jika dengan tujuan agar dapat segera dilaksanakan pendampingan hingga memperoleh sertifikat halal akan produk mereka,” ungkap Puji Handayati.
Dalam pemantauan di lokasi kegiatan pendampingan, para pelaku UMKM dinilai sangat kooperatif dalam memberikan data-data yang diminta dan diperlukan oleh Tim Pendamping Sertifikasi Halal. Bahkan setelah semua pelaku usaha telah melakukan input data, dilakukan sesi foto produk bersama dengan pemilik sebagai bukti dukung dari pengurusan sertifikat halal. (Red)




