Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perkembangan implementasi kebijakan penghapusan kredit macet untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Peraturan ini bertujuan meringankan beban UMKM dengan menghapus kredit macet nasabah bank BUMN.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa proses pelaksanaan kebijakan tersebut telah dimulai dan beberapa utang UMKM telah dihapuskan. “Saat ini, implementasi dari peraturan tersebut sedang berlangsung, dan beberapa utang nasabah UMKM sudah dihapuskan pada tahap awal,” ujar Mahendra dalam konferensi pers KSSK di Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).
Meski begitu, Mahendra belum mengungkapkan total nilai utang yang telah dihapuskan, karena sebagian besar masih dalam proses penilaian oleh bank terhadap portofolio nasabah. “Sebagian besar masih dalam tahap assessment oleh bank, dan hasil akhirnya akan kami sampaikan ke publik nanti,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyebutkan bahwa sebanyak 67 ribu UMKM dengan total utang Rp 2,5 triliun sudah masuk dalam daftar penghapusan kredit. Proses administratif penghapusan tagihan ini juga telah dimulai.
“Administrasi untuk penghapusan utang milik 67 ribu UMKM ini sedang berjalan. Nilai utangnya bervariasi, tetapi rata-rata berada di bawah Rp 50 juta, dengan total sekitar Rp 2 triliun,” jelas Maman saat acara peluncuran logo Kementerian UMKM di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bernapas bagi para pelaku UMKM yang terdampak kredit macet, sehingga mereka dapat fokus pada pengembangan usaha mereka ke depan. AP
Dapatkan informasi lainnya di network indikraf.id disini




