Sabtu, Januari 31, 2026
No Result
View All Result
  • Login
INDIKRAF
  • Publik
  • Institusi
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
INDIKRAF
  • Publik
  • Institusi
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
No Result
View All Result
indikraf
No Result
View All Result

Penghapusan Kredit Macet UMKM Mulai Diimplementasikan, Proses Berjalan Bertahap

Redaksi AP by Redaksi AP
1 tahun ago
in Nasional
umkm
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perkembangan implementasi kebijakan penghapusan kredit macet untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Peraturan ini bertujuan meringankan beban UMKM dengan menghapus kredit macet nasabah bank BUMN.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa proses pelaksanaan kebijakan tersebut telah dimulai dan beberapa utang UMKM telah dihapuskan. “Saat ini, implementasi dari peraturan tersebut sedang berlangsung, dan beberapa utang nasabah UMKM sudah dihapuskan pada tahap awal,” ujar Mahendra dalam konferensi pers KSSK di Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

Meski begitu, Mahendra belum mengungkapkan total nilai utang yang telah dihapuskan, karena sebagian besar masih dalam proses penilaian oleh bank terhadap portofolio nasabah. “Sebagian besar masih dalam tahap assessment oleh bank, dan hasil akhirnya akan kami sampaikan ke publik nanti,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyebutkan bahwa sebanyak 67 ribu UMKM dengan total utang Rp 2,5 triliun sudah masuk dalam daftar penghapusan kredit. Proses administratif penghapusan tagihan ini juga telah dimulai.

“Administrasi untuk penghapusan utang milik 67 ribu UMKM ini sedang berjalan. Nilai utangnya bervariasi, tetapi rata-rata berada di bawah Rp 50 juta, dengan total sekitar Rp 2 triliun,” jelas Maman saat acara peluncuran logo Kementerian UMKM di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bernapas bagi para pelaku UMKM yang terdampak kredit macet, sehingga mereka dapat fokus pada pengembangan usaha mereka ke depan. AP

Dapatkan informasi lainnya di network indikraf.id disini

Tags: IndikrafOJKUMKM

Related Posts

DPR RI Siap Sahkan RUU Minerba Menjadi UU Untuk UMKM Bisa Mengelola Tambang

DPR RI Siap Sahkan RUU Minerba Menjadi UU Untuk UMKM Bisa Mengelola Tambang

12 bulan ago
inacraft 2025

Peruri Dorong UMKM Menuju Pasar Global Melalui INACRAFT 2025

12 bulan ago

Big Bang Festival 2024 Siap Digelar: Targetkan 1 Juta Pengunjung dan Transaksi Rp3 Triliun

Tinjau Progres Pembangunan Kings College London, Duta Besar Inggris Kunjungi KEK Singhasari

Interest Pertumbuhan UMKM Kota Malang, Wakil Ketua MPR RI Datangi Rumah Wali Kota Malang

Meski Tak Lolos TWK, Harun Al Rasyid Jadi Pejuang Anti Korupsi FH UB

Next Post
inacraft 2025

Peruri Dorong UMKM Menuju Pasar Global Melalui INACRAFT 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Strategi City Branding Pasca Pengakuan UNESCO, Mahasiswa Universitas Bakrie Bedah Potensi Media Arts Kota Malang
  • Begini Kata Regional CEO BNI Tentang Festival Mbois X di Kota Malang
  • Festival Mbois Ke-10 Resmi Dibuka, Malang Rayakan “Lebaran Ekraf” dengan Ribuan Pengunjung
  • ICCN & ICCF 2025 Gelar Pra-Konferensi “Road to ICCF 2025”

Kategori

  • Covid-19
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Institusi
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Publik
  • Teknologi
  • Terbaru
  • Tidak Terkategori

© 2022 - 2025 INDIKRAF - Indonesia Industri Kreatif News.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2022 - 2025 INDIKRAF - Indonesia Industri Kreatif News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In