Sabtu, Januari 31, 2026
No Result
View All Result
  • Login
INDIKRAF
  • Publik
  • Institusi
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
INDIKRAF
  • Publik
  • Institusi
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
No Result
View All Result
indikraf
No Result
View All Result

Para Pelaku Usaha Di Kota Malang Dikenalkan OSS RBA Dan Penanaman Modal

Redaksi Indikraf by Redaksi Indikraf
4 tahun ago
in Ekbis, Pendidikan, Publik, Terbaru
Para Pelaku Usaha Di Kota Malang Dikenalkan OSS RBA Dan Penanaman Modal
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dilaksanakan selama delapan hari agar tetap memenuhi protokol kesehatan Covid-19.

indikraf News – Dalam rangka memangkas birokrasi yang selama ini dianggap sebagai penyebab munculnya tindak pidana korupsi dan suap serta mempersulit pembuatan usaha, Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu telah melaunching program Online Single Submission (OSS) sebagai bentuk kemudahan dalam berusaha.

Dengan menggunakan program OSS secara online tersebut, maka setiap warga negara yang akan melakukan usaha baik UMKM hingga skala besar dapat melakukan pengurusan perijinan secara online tanpa perlu repot-repot lagi mendatangi kantor perijinan dan membawa berkas-berkas.

Mengingat program OSS tersebut masih tergolong baru, membuat banyak orang atau pelaku usaha ataupun calon pelaku usaha masih belum mengetahui sehingga sosialisasi terus dilakukan oleh pemerintah.

Salahsatunya adalah melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DisnakerPMPTSP) Kota Malang yang melakukan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penanaman Modal dan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) mulai hari Kamis lalu (11/11/2021).

“Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini kami laksanakan dalam rangka menindaklanjuti perubahan regulasi di pusat yang sangat cepat terkait dengan UU Cipta kerja (Omnibus Law), dimana salahsatu perubahan besar yang ada adalah perihal perijinan perusahaan dalam menunjang investasi baik di tingkat nasional ataupun daerah termasuk di Kota Malang,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian Pengaduan Data dan Informasi DisnakerPMPTSP Kota Malang, Drs R. Dandung Julhardjanto MT.

Mengingat pentingnya perubahan aturan yang ada, maka Dandung menegaskan pihaknya berkewajiban meneruskan informasi kepada masyarakat khususnya penanam modal atau pelaku usaha sehingga dapat memahami materi Penanaman Modal dan OSS RBA sehingga harapannya dapat meningkatkan iklim investasi di kota Malang.

“Ada empat hal utama yang kita lakukan saat ini yakni melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait OSS RBA, LKPM, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kenapa kami juga libatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, karena jaminan sosial tersebut merupakan kewajiban bagi pemberi kerja atau pelaku usaha,” ungkap pria berkacamata ini.

Pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis ini akan dilaksanakan kepada 216 pelaku usaha mulai dari UMKM, pelaku usaha menengah hingga skala besar yang dilaksanakan selama delapan hari dalam dua gelombang.

“Karena kami harus mematuhi protokol kesehatan sehingga kami laksanakan selama delapan hari dimana setiapharinya ada 27 pelaku usaha yang mengikutinya. Gelombang pertama dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 11 November 2021, dan gelombang kedua mulai tanggal 15 hingga 18 November 2021,” ujar Dandung.

Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut menurut Dandung dilakukan dengan tujuan memberikan pemahaman terkait kewajiban yang harus dilakukan para pelaku usaha terkait proses perijinan berusaha, penyampaian LKPM, bagaimana pendaftaran tenaga kerja menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya pemahaman tersebut akan muncul kepatuhan para pelaku usaha untuk memenuhi perijinan usahanya, memenuhi LKPM dan memenuhi jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Karena jika empat hal tersebut tidak dilakukan maka ada konsekuensi yang akan diterima para pelaku usaha yakni pencabutan perijinan yang telah dimiliki,” ungkap Dandung.

Adanya sanksi pencabutan ijin beraktivitas usaha tersebut tidak diharapkan oleh Pemkot Malang karena aktivitas investasi tersebut sangat menunjang pembangunan di kota Malang, pertumbuhan perekonomian hingga penyerapan tenaga kerja.

“Jika penyerapan tenaga kerja cukup tinggi maka akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Malang,” pungkas Dandung. (Red)

Tags: BisnisBPJSBPJS KesehatanBPJS TenagakerjaDinas Tenaga KerjaPenanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu PintuDisnakerPMPTSPEkonomiEkonomi BisnisIjin BerusahaInvestasiKota MalangLKPMMalangMalang RayaMalang SatuMalangSatuOnline Single Submission Risk Based ApproachOSS RBAPelaku UsahaPenanaman ModalR. Dandung JulhardjantoUMKM

Related Posts

Strategi City Branding Pasca Pengakuan UNESCO, Mahasiswa Universitas Bakrie Bedah Potensi Media Arts Kota Malang

1 bulan ago
Regional CEO BNI Kanwil 18 Malang,Soesetyo priharjanto saat memberikan sambutan dalam Pembukaan Festival Mbois ke-10 kemarin pagi

Begini Kata Regional CEO BNI Tentang Festival Mbois X di Kota Malang

3 bulan ago

Festival Mbois Ke-10 Resmi Dibuka, Malang Rayakan “Lebaran Ekraf” dengan Ribuan Pengunjung

ICCN & ICCF 2025 Gelar Pra-Konferensi “Road to ICCF 2025”

ICCF 2025 Digelar di Malang Raya, Kreativitas Menyatu, Nusantaraya Jadi Simfoni Baru

Digitalisasi Bisnis Jadi Kunci! Indosat Sasar UMKM Malang Agar Cuan Online Meningkat

Next Post
Salahsatu pemateri memberikan materi kesehatan kepada warga binaan Rutan dan Lapas Perempuan

Dosen Kedokteran Gigi UB Masuk Lapas Dan Rutan Perempuan Di Jawa Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Strategi City Branding Pasca Pengakuan UNESCO, Mahasiswa Universitas Bakrie Bedah Potensi Media Arts Kota Malang
  • Begini Kata Regional CEO BNI Tentang Festival Mbois X di Kota Malang
  • Festival Mbois Ke-10 Resmi Dibuka, Malang Rayakan “Lebaran Ekraf” dengan Ribuan Pengunjung
  • ICCN & ICCF 2025 Gelar Pra-Konferensi “Road to ICCF 2025”

Kategori

  • Covid-19
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Institusi
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Publik
  • Teknologi
  • Terbaru
  • Tidak Terkategori

© 2022 - 2025 INDIKRAF - Indonesia Industri Kreatif News.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2022 - 2025 INDIKRAF - Indonesia Industri Kreatif News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In