MalangSatu – Mungkin ada sebagian dari masyarakat yang tidak kebagian uang koleksi pecahan Rp75 ribu saat diluncurkan tahun lalu. Bank Indonesia (BI) kini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono melalui siaran pers yang diterima siang tadi, Selasa (23/03/2021).
Masyarakat dapat memiliki uang pecahan Rp.75 ribu tersebut dengan syarat satu KTP dapat dipergunakan untuk penukaran maksimal 100 lembar dalam satu hari.
“Uang pecahan Rp.75 ribu yang dikeluarkan tanggal 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkap Erwin Haryono.

Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif tersebut menurut Erwin dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia (BI) dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.
“Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR dengan alamat website https://pintar.bi.go.id dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR,” ungkap Erwin.
Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik Bank Indonesia (BI).
Bank Indonesia menghimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19. (Red)
Artikel ini telah dimuat di AdaDiMalang