Sabtu, Januari 31, 2026
No Result
View All Result
  • Login
INDIKRAF
  • Publik
  • Institusi
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
INDIKRAF
  • Publik
  • Institusi
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
No Result
View All Result
indikraf
No Result
View All Result

Kota Malang Resmi Terapkan PPKM Darurat Mulai Hari Ini

Redaksi Indikraf by Redaksi Indikraf
5 tahun ago
in Publik, Terbaru
Kota Malang Resmi Terapkan PPKM Darurat Mulai Hari Ini

Wali Kota Malang Drs H. Sutiaji menandatangani SE Wali Kota nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Darurat

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ADADIMALANG – Walikota Malang Drs H. Sutiaji resmi menandatangani Surat Edaran (SE) nomer  35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 tadi malam pukul 22.01.

Penandatanganan  Surat Edaran tersebut dilakukan setelah mengikuti kegiatan Rakor bersama Gubernur Jawa Timur perihal PPKM Darurat di Jawa Timur secara daring di Ruang NCC Balai Kota kemarin malam, Jumat (02/07/2021).

Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 35 tahun 2021 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli 2021 hari ini hingga tangal 20 Juli 2021.

“Tugas kita adalah mengamankan bagaimana terlaksananya  Instruksi Mendagri (InMendagri) karena motivasi dari Inmendagri maupun SE Gubernur itu adalah menyelamatkan nyawa masyarakat, menyelamatkan nyawa warga Indonesia dan warga kota Malang pada khususnya” ujar Wali Kota Sutiaji.

Bahkan Wali Kota Malang menegaskan Pemerintah Kota Malang akan mematikan lampu, penyekatan jalan tertentu yang menjadi kearifan local dengan tujuan akhir menekan angka penyebaran Covid-19.

Turut mengikuti Rakor bersama Gubernur Jatim dan menyaksikan penandatanganan SE tersebut Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, Camat dan Kepala OPD yang terkait dengan PPKM Darurat ini.

“Penerapan PPKM Darurat ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat dan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/ 379 /KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa Timur. Baik Inmendagri maupun Keputusan Gubernur maupun SE Walikota Malang ini di keluarkan pada tanggal 2 Juli 2021 yang menunjukkan respon cepat pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid yang angka penyebarannya tinggi di Pulau Jawa dan Bali saat ini,” ungkap Wali Kota Sutiaji.

Lebih lanjut Wali Kota Malang menegaskan adanya Bantuan Tak Terduga (BTT) dari Pemerintah Kota Malang sebesar Rp.300 ribu dengan sasaran Pedagang kaki Lima (PKL) dimana 2.500 PKL sudah terdata.

“Selain itu untuk penguatan PPKM Mikro, kita support 500 ribu untuk per RT dan RW,” tambah Wali Kota Malang yang telah menginstruksikan kepada Camat, Lurah beserta instansi terkait untuk berkeliling menyosialisasikan kepada masyarakat. 

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan dengan PPKM Darurat Covid-19 ini, maka seluruh Fasilitas Umum yang dikelola Pemerintah Kota Malang dan BUMD berupa gedung yang digunakan kegiatan olahraga maupun taman-taman kota untuk sementara ditutup.

“Dengan adanya SE Wali Kota Malang nomor 35 tahun 2021, menginstruksikan agar diteruskan kepada pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola perkantoran, sesuai kewenangan masing-masing Perangkat Daerah dan bagi Camat untuk meneruskan kepada Lurah untuk disampaikan kepada Ketua RW dan RT serta lembaga kemasyarakatan,” pungkas Erik Setyo Santoso. (Red)

Artikel ini telah dimuat di AdaDiMalang

Tags: AKBP Budi HermantoCovid-19Drs H. SutiajiKodim 0833 Kota MalangKota MalangLetkol Arm Ferdian PrimadhonaMalangMalang RayaPandemiPandemi Covid-19Polresta Malang KotaPPKMPPKM DaruratPPKM MikroWali Kota MalangWali Kota Sutiaji

Related Posts

Strategi City Branding Pasca Pengakuan UNESCO, Mahasiswa Universitas Bakrie Bedah Potensi Media Arts Kota Malang

1 bulan ago
Regional CEO BNI Kanwil 18 Malang,Soesetyo priharjanto saat memberikan sambutan dalam Pembukaan Festival Mbois ke-10 kemarin pagi

Begini Kata Regional CEO BNI Tentang Festival Mbois X di Kota Malang

3 bulan ago

Festival Mbois Ke-10 Resmi Dibuka, Malang Rayakan “Lebaran Ekraf” dengan Ribuan Pengunjung

ICCN & ICCF 2025 Gelar Pra-Konferensi “Road to ICCF 2025”

ICCF 2025 Digelar di Malang Raya, Kreativitas Menyatu, Nusantaraya Jadi Simfoni Baru

Digitalisasi Bisnis Jadi Kunci! Indosat Sasar UMKM Malang Agar Cuan Online Meningkat

Next Post
SmartLegal Bantu Legalitas 1.000 UMKM

SmartLegal Bantu Legalitas 1.000 UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Strategi City Branding Pasca Pengakuan UNESCO, Mahasiswa Universitas Bakrie Bedah Potensi Media Arts Kota Malang
  • Begini Kata Regional CEO BNI Tentang Festival Mbois X di Kota Malang
  • Festival Mbois Ke-10 Resmi Dibuka, Malang Rayakan “Lebaran Ekraf” dengan Ribuan Pengunjung
  • ICCN & ICCF 2025 Gelar Pra-Konferensi “Road to ICCF 2025”

Kategori

  • Covid-19
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Institusi
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Publik
  • Teknologi
  • Terbaru
  • Tidak Terkategori

© 2022 - 2025 INDIKRAF - Indonesia Industri Kreatif News.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2022 - 2025 INDIKRAF - Indonesia Industri Kreatif News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In