Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna. Keputusan ini diambil setelah RUU tersebut disetujui dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (17/2/2025), yang merupakan tahap pengambilan keputusan tingkat I.
Proses revisi UU Minerba ini berlangsung cepat. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan DPD RI diserahkan kepada Baleg pekan lalu, dan Baleg segera membentuk panitia kerja untuk membahas DIM tersebut pada 12 Februari 2025. Panitia kerja kemudian mengadakan diskusi intensif pada 12 hingga 15 Februari 2025 untuk menyempurnakan redaksi pasal dan ayat dalam UU Minerba.
Pada 15 Februari 2025, panitia kerja membentuk Tim Perumus/Tim Sinkronisasi, dan RUU Minerba disetujui untuk dibawa ke sidang paripurna. “Pada 17 Februari 2025, tim tersebut telah menyelesaikan penyempurnaan redaksional dan menyerahkan naskah RUU tentang perubahan keempat atas UU 4/2009 tentang Minerba kepada panitia kerja,” ujar Ketua Panja, Martin Manurung, dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Konsesi Tambang untuk UMKM dan Ormas
RUU Minerba yang akan disahkan ini mengatur mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan skema prioritas, selain melalui lelang. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa skema prioritas ini dirancang untuk memberikan keadilan bagi pengusaha UMKM dan koperasi. Dengan skema ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari daerah penghasil tambang juga dapat memperoleh izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perubahan skema ini memungkinkan organisasi masyarakat keagamaan dan koperasi untuk mendapatkan izin usaha tambang dengan membentuk badan usaha. “Koperasi, usaha kecil menengah, dan perusahaan perorangan diberikan kesempatan yang selama ini kalah bersaing dengan kelompok bermodal besar,” kata Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia.
Prioritas untuk UMKM Daerah
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa konsesi tambang akan diprioritaskan untuk UMKM di daerah penghasil tambang. Sebagai contoh, tambang di Maluku harus diberikan kepada UMKM setempat, bukan kepada UMKM dari Jakarta. “Pemberian Izin Usaha Tambang ini dirancang untuk UMKM daerah. Misalnya, nikel di Maluku Utara harus diberikan kepada UMKM di Maluku Utara,” jelas Bahlil.
Bahlil menambahkan bahwa pemberian IUP kepada UMKM adalah bagian dari upaya Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan cita-cita Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Dengan memberikan konsesi kepada UMKM, diharapkan terjadi pemerataan sehingga usaha pertambangan tidak hanya dikuasai oleh pengusaha besar.
Kampus Tidak Dapat Konsesi
Berbeda dengan ormas keagamaan, UMKM, dan koperasi, perguruan tinggi tidak akan menjadi pengelola tambang. Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa pengelolaan tambang akan dilakukan oleh BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, bukan oleh kampus. Penunjukan perusahaan dilakukan langsung oleh pemerintah, dan badan usaha ini akan diberi tugas khusus untuk membantu kampus dalam hal riset dan pemberian beasiswa.
Bahlil menegaskan bahwa kampus hanya akan menjadi penerima manfaat, bukan pengelola. Kesepakatan ini diambil setelah mendengarkan respons publik yang menginginkan kampus tetap fokus pada pendidikan. “Kampus hanya sebagai penerima manfaat, bukan sebagai pengelola,” tegas Bahlil. AP




