Sabtu, Januari 31, 2026
No Result
View All Result
  • Login
INDIKRAF
  • Publik
  • Institusi
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
INDIKRAF
  • Publik
  • Institusi
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
No Result
View All Result
indikraf
No Result
View All Result

DPR RI Siap Sahkan RUU Minerba Menjadi UU Untuk UMKM Bisa Mengelola Tambang

Redaksi AP by Redaksi AP
12 bulan ago
in Nasional
DPR RI Siap Sahkan RUU Minerba Menjadi UU Untuk UMKM Bisa Mengelola Tambang
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna. Keputusan ini diambil setelah RUU tersebut disetujui dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (17/2/2025), yang merupakan tahap pengambilan keputusan tingkat I.

Proses revisi UU Minerba ini berlangsung cepat. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan DPD RI diserahkan kepada Baleg pekan lalu, dan Baleg segera membentuk panitia kerja untuk membahas DIM tersebut pada 12 Februari 2025. Panitia kerja kemudian mengadakan diskusi intensif pada 12 hingga 15 Februari 2025 untuk menyempurnakan redaksi pasal dan ayat dalam UU Minerba.

Pada 15 Februari 2025, panitia kerja membentuk Tim Perumus/Tim Sinkronisasi, dan RUU Minerba disetujui untuk dibawa ke sidang paripurna. “Pada 17 Februari 2025, tim tersebut telah menyelesaikan penyempurnaan redaksional dan menyerahkan naskah RUU tentang perubahan keempat atas UU 4/2009 tentang Minerba kepada panitia kerja,” ujar Ketua Panja, Martin Manurung, dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Konsesi Tambang untuk UMKM dan Ormas

RUU Minerba yang akan disahkan ini mengatur mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan skema prioritas, selain melalui lelang. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa skema prioritas ini dirancang untuk memberikan keadilan bagi pengusaha UMKM dan koperasi. Dengan skema ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari daerah penghasil tambang juga dapat memperoleh izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perubahan skema ini memungkinkan organisasi masyarakat keagamaan dan koperasi untuk mendapatkan izin usaha tambang dengan membentuk badan usaha. “Koperasi, usaha kecil menengah, dan perusahaan perorangan diberikan kesempatan yang selama ini kalah bersaing dengan kelompok bermodal besar,” kata Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia.

Prioritas untuk UMKM Daerah

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa konsesi tambang akan diprioritaskan untuk UMKM di daerah penghasil tambang. Sebagai contoh, tambang di Maluku harus diberikan kepada UMKM setempat, bukan kepada UMKM dari Jakarta. “Pemberian Izin Usaha Tambang ini dirancang untuk UMKM daerah. Misalnya, nikel di Maluku Utara harus diberikan kepada UMKM di Maluku Utara,” jelas Bahlil.

Bahlil menambahkan bahwa pemberian IUP kepada UMKM adalah bagian dari upaya Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan cita-cita Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Dengan memberikan konsesi kepada UMKM, diharapkan terjadi pemerataan sehingga usaha pertambangan tidak hanya dikuasai oleh pengusaha besar.

Kampus Tidak Dapat Konsesi

Berbeda dengan ormas keagamaan, UMKM, dan koperasi, perguruan tinggi tidak akan menjadi pengelola tambang. Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa pengelolaan tambang akan dilakukan oleh BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, bukan oleh kampus. Penunjukan perusahaan dilakukan langsung oleh pemerintah, dan badan usaha ini akan diberi tugas khusus untuk membantu kampus dalam hal riset dan pemberian beasiswa.

Bahlil menegaskan bahwa kampus hanya akan menjadi penerima manfaat, bukan pengelola. Kesepakatan ini diambil setelah mendengarkan respons publik yang menginginkan kampus tetap fokus pada pendidikan. “Kampus hanya sebagai penerima manfaat, bukan sebagai pengelola,” tegas Bahlil. AP

Tags: DPR RIMinerbaUMKM

Related Posts

inacraft 2025

Peruri Dorong UMKM Menuju Pasar Global Melalui INACRAFT 2025

12 bulan ago
umkm

Penghapusan Kredit Macet UMKM Mulai Diimplementasikan, Proses Berjalan Bertahap

1 tahun ago

Big Bang Festival 2024 Siap Digelar: Targetkan 1 Juta Pengunjung dan Transaksi Rp3 Triliun

Tinjau Progres Pembangunan Kings College London, Duta Besar Inggris Kunjungi KEK Singhasari

Interest Pertumbuhan UMKM Kota Malang, Wakil Ketua MPR RI Datangi Rumah Wali Kota Malang

Meski Tak Lolos TWK, Harun Al Rasyid Jadi Pejuang Anti Korupsi FH UB

Next Post
Big-Deal-Ramadan-Sale-Landscape

Hawai Waterpark Ikut Meriahkan Big Bang Festival 2025 di Surabaya dengan Promo Menarik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Strategi City Branding Pasca Pengakuan UNESCO, Mahasiswa Universitas Bakrie Bedah Potensi Media Arts Kota Malang
  • Begini Kata Regional CEO BNI Tentang Festival Mbois X di Kota Malang
  • Festival Mbois Ke-10 Resmi Dibuka, Malang Rayakan “Lebaran Ekraf” dengan Ribuan Pengunjung
  • ICCN & ICCF 2025 Gelar Pra-Konferensi “Road to ICCF 2025”

Kategori

  • Covid-19
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Institusi
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Publik
  • Teknologi
  • Terbaru
  • Tidak Terkategori

© 2022 - 2025 INDIKRAF - Indonesia Industri Kreatif News.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2022 - 2025 INDIKRAF - Indonesia Industri Kreatif News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In