Minggu, Februari 1, 2026
No Result
View All Result
  • Login
INDIKRAF
  • Publik
  • Institusi
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
INDIKRAF
  • Publik
  • Institusi
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
No Result
View All Result
indikraf
No Result
View All Result

Denda Rp.100 Ribu Bagi Yang Tidak Memakai Masker Di Kota Malang Sore Ini Diberlakukan

Redaksi Indikraf by Redaksi Indikraf
5 tahun ago
in Institusi, Publik, Terbaru
Denda Rp.100 Ribu Bagi Yang Tidak Memakai Masker Di Kota Malang Sore Ini Diberlakukan
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MalangSatu – Dalam rangka penyadaran masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan covid-19 serta mensosialisasikan penerapan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan khususnya yang tidak memakai masker, operasi yustisi kian digalakkan di kota Malang.

Salah satunya dilaksanakan pada hari selasa malam kemarin (15/09/2020) yang dimulai dengan pelaksanaan apel pasukan operasi yustisi halaman Balaikota Malang.

Saat apel pasukan, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh komponen pengamanan tni-polri ataupun sipil yang selalu mengingatkan dan mendukung untuk kegiatan operasi yustisi dalam rangka penegakan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan covid 19.

“Berkaitan dengan operasi gabungan selama dua minggu kedepan akan sangat menyita tenaga dan pikiran kita semua sehingga saya minta untuk menjaga kesehatan dan menjaga keluarga panjenengan semuanya,” ungkap Wali Kota Malang.

Usai apel pasukan yang dihadiri pula oleh Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona dan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata tersebut, kegiatan langsung dilanjutkan dengan pelaksanaan patroli ke salah satu cafe yang ada di Jalan Bondowoso Klojen.

Kegiatan patroli juga menyasar ke area Taman Krida budaya di Jalan Soekarno Hatta dimana di ketahui Banyak masyarakat yang sedang nongkrong di lokasi tidak menggunakan masker sehingga Satpol PP memberikan sanksi sosial berupa push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau membaca teks Pancasila. Usai mendapatkan hukuman, masyarakat mendapatkan masker gratis dari petugas.

Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah kota Malang dengan menerapkan pola hidup sehat, menjaga jarak dan selalu memakai masker serta memperhatikan protokol kesehatan cofid19 yang lain.

“Mari kita dukung sosialisasi Peraturan Wali Kota Malang nomor 30 tahun 2020 dan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 sebagai upaya penanganan dan pemutus mata rantai penularan covid 19,” ungkap Dandim 0833 Kota Malang.

Perlu diketahui, penerapan sidang di tempat dan sanksi denda Tp.100 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan rencananya akan mulai diberlakukan saat operasi yustisi sore hari ini. (Red)

Related Posts

Strategi City Branding Pasca Pengakuan UNESCO, Mahasiswa Universitas Bakrie Bedah Potensi Media Arts Kota Malang

1 bulan ago
Regional CEO BNI Kanwil 18 Malang,Soesetyo priharjanto saat memberikan sambutan dalam Pembukaan Festival Mbois ke-10 kemarin pagi

Begini Kata Regional CEO BNI Tentang Festival Mbois X di Kota Malang

3 bulan ago

Festival Mbois Ke-10 Resmi Dibuka, Malang Rayakan “Lebaran Ekraf” dengan Ribuan Pengunjung

ICCN & ICCF 2025 Gelar Pra-Konferensi “Road to ICCF 2025”

ICCF 2025 Digelar di Malang Raya, Kreativitas Menyatu, Nusantaraya Jadi Simfoni Baru

Digitalisasi Bisnis Jadi Kunci! Indosat Sasar UMKM Malang Agar Cuan Online Meningkat

Next Post

759 SPBU di Jawa Timur Telah Go Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Strategi City Branding Pasca Pengakuan UNESCO, Mahasiswa Universitas Bakrie Bedah Potensi Media Arts Kota Malang
  • Begini Kata Regional CEO BNI Tentang Festival Mbois X di Kota Malang
  • Festival Mbois Ke-10 Resmi Dibuka, Malang Rayakan “Lebaran Ekraf” dengan Ribuan Pengunjung
  • ICCN & ICCF 2025 Gelar Pra-Konferensi “Road to ICCF 2025”

Kategori

  • Covid-19
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Institusi
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Publik
  • Teknologi
  • Terbaru
  • Tidak Terkategori

© 2022 - 2025 INDIKRAF - Indonesia Industri Kreatif News.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2022 - 2025 INDIKRAF - Indonesia Industri Kreatif News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In