MalangSatu – Komandan Kodim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Malang di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang pagi hari tadi, Rabu (05/08/2020).
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika ini mendengar secara langsung penyampaian penjelasan Walikota Malang terhadap KUA PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan
berdasarkan surat Wali Kota Malang perihal penyampaian dokumen-dokumen KUA PPAS Perubahan APBD 2020, telah ditindaklanjuti dengan rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Malang.
“Rapat paripurna baru dapat dilaksanakan pada hari ini disebabkan jadwal-jadwal rapat DPRD Kota Malang yang sangat padat,” ungkap Ketua DPRD Kota Malang.
Sementara Walikota Malang Sutiaji dalam penyampaiannya menyampaikan sedikit ringkasan berkaitan dengan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Dari aspek Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kota Malang menargetkan sebesar Rp.2.019 triliun atau lebih kecil 11,80% dari proyeksi awal pada APBD Murni Tahun Anggaran 2020,” ungkap Walikota Malang.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, pada akhir triwulan I, terjadi kondisi di luar kemampuan manusia yaitu bencana non alam berupa penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Indonesia sehingga berpengaruh pada Pendapatan Daerah, terutama Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp.165.557 Milyar atau menurun 26,65% dari proyeksi awal pada APBD Murni Tahun Anggaran 2020,” jelas Sutiaji.
Perubahan penurunan pada Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah yang cukup signifikan. Perubahan ini terjadi lebih karena adanya koreksi penyesuaian pagu Dana perimbangan dari Pemerintah Pusat akibat pandemi Corona Virus Deasea 2019 (Covid-19).
“Sementara untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) yang telah teraudit oleh BPK memiliki nilai yang cukup besar, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, digunakan untuk menutup defisit anggaran dan dengan pertimbangan sisa waktu tahun berkenaan tidak cukup memadai dan untuk menghindari penimbunan SiLPA kembali pada tahun mendatang, maka proyeksi SiLPA lebih dioptimalkan sebagai sumber pendanaan pada Program Kegiatan Tahun Anggaran 2021,” ungkap Walikota Malang. (Red)