Sabtu, Januari 31, 2026
No Result
View All Result
  • Login
INDIKRAF
  • Publik
  • Institusi
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
INDIKRAF
  • Publik
  • Institusi
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
No Result
View All Result
indikraf
No Result
View All Result

50 Badan Usaha Penunggak Iuran Mendapat Sosialisasi Kepatuhan Membayar Iuran Dari BPJS Kesehatan Dan Polda Jatim

Redaksi Indikraf by Redaksi Indikraf
4 tahun ago
in Ekbis, Institusi, Kesehatan, Publik, Terbaru
UB Kukuhkan Dua Profesor Baruny
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indikraf Surabaya – Bekerjasama dengan Polda Jawa Timur, BPJS Kesehatan menggelar Sosialisasi Terpadu Penegakan Kepatuhan kepada 50 Badan Usaha yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di
Provinsi Jawa Timur.

“Kegiatan yang juga dihadiri Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur ini merupakan tindak lanjut
dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN yang memberikan wewenang kepada Kepolisian untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain
penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN,” jelas Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur, I Made Puja Yasa.

Menurut I Made Puja Yasa, ada tiga tujuan tujuan pelaksanaan Program JKN yaitu kemudahan akses peserta
mendapatkan pelayanan kesehatan, pemerataan distribusi dan kualitas layanan serta proteksi finansial dalam hal pembiayaan pelayanan Kesehatan.

“Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut hadir untuk memastikan ketiga hal tersebut terpenuhi, untuk itu dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak salah satunya dengan kepolisian,’’ jelas Puja dalam kegiatan yang diselenggarakan di kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Timur ini.

Puja juga menjelaskan jika upaya sosialisasi telah dilakukan namun masih terdapat Badan Usaha yang menunggak sehingga akan dilakukan upaya mediasi oleh Kepolisian agar Badan Usaha yang menunggak tersebut membayar tunggakan iuran JKN.

‘’Jika semua upaya telah ditempuh namun tidak terdapat penyelesaian maka yang terakhir akan dilakukan proses litigasi berdasarkan pada Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Namun sekali lagi, upaya litigasi merupakan upaya terakhir jika sosialisasi dan mediasi dilakukan namun tidak tercapai,’’ tambah Puja.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdir Tipiter) Polda Jawa Timur, AKBP Windy Syafutra
menjelaskan dasar dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah instruksi Kapolri agar jajaran kepolisian melaksanakan penegakan hukum di bidang jaminan sosial dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan sosialisasi bersama mengenai penegakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN.

‘’Harapan kami dengan adanya Sosialisasi dan Penegakan Hukum ini dapat meningkatkan angka kepatuhan dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN di seluruh wilayah Jawa Timur,’’ ujar Windy.

Perlu diketahui, di wilayah Jawa Timur diketahui ada sekitar 7 persen Badan Usaha yang telah terdaftar kedalam Program JKN memiliki tunggakan pembayaran iuran.

Terkait dengan kondisi tersebut telah dilakukan berbagai upaya oleh BPJS Kesehatan seperti melakukan kunjungan penagihan secara langsung ke masing-masing badan usaha yang memiliki tunggakan, kunjungan Bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ProvinsiJatim dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus.

Diharapkan dengan adanya upaya sosialisasi dan penegakan hukum yang dijalankan bersama Polda Jawa Timur kali ini dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran, sehingga seluruh pekerja di Provinsi Jawa Timur pada khususnya dapat terjamin ke dalam Program JKN. (Red)

Tags: BAdan UsahaBPJS KesehatanI Made Puja YasaIuran BPJS KesehatanJaminan Kesehatan NasionalJawa TimurJKNKesehatanPenunggak IuranPolda JatimSurabayaWindy Syafutra

Related Posts

Strategi City Branding Pasca Pengakuan UNESCO, Mahasiswa Universitas Bakrie Bedah Potensi Media Arts Kota Malang

1 bulan ago
Regional CEO BNI Kanwil 18 Malang,Soesetyo priharjanto saat memberikan sambutan dalam Pembukaan Festival Mbois ke-10 kemarin pagi

Begini Kata Regional CEO BNI Tentang Festival Mbois X di Kota Malang

3 bulan ago

Festival Mbois Ke-10 Resmi Dibuka, Malang Rayakan “Lebaran Ekraf” dengan Ribuan Pengunjung

ICCN & ICCF 2025 Gelar Pra-Konferensi “Road to ICCF 2025”

ICCF 2025 Digelar di Malang Raya, Kreativitas Menyatu, Nusantaraya Jadi Simfoni Baru

Digitalisasi Bisnis Jadi Kunci! Indosat Sasar UMKM Malang Agar Cuan Online Meningkat

Next Post

Kembali SMA Cor Jesu Gelar Art Performance Secara Luring

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Strategi City Branding Pasca Pengakuan UNESCO, Mahasiswa Universitas Bakrie Bedah Potensi Media Arts Kota Malang
  • Begini Kata Regional CEO BNI Tentang Festival Mbois X di Kota Malang
  • Festival Mbois Ke-10 Resmi Dibuka, Malang Rayakan “Lebaran Ekraf” dengan Ribuan Pengunjung
  • ICCN & ICCF 2025 Gelar Pra-Konferensi “Road to ICCF 2025”

Kategori

  • Covid-19
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Institusi
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Publik
  • Teknologi
  • Terbaru
  • Tidak Terkategori

© 2022 - 2025 INDIKRAF - Indonesia Industri Kreatif News.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2022 - 2025 INDIKRAF - Indonesia Industri Kreatif News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In